Jl. Ciputat Raya, Jakarta SelatanHubungi Kami  |  Senin – Jumat, 08.00 – 17.00

Teknisi Ruang Terbatas

Teknisi Ruang Terbatas • SKKNI No. KEP 326/MEN/XII/2011

Teknisi Ruang Terbatas
BNSPSKKNI No. KEP 326/MEN/XII/201113 Unit Kompetensi

Deskripsi Program

Level pelaksana confined space: JSA, LOTO, ventilasi, komunikasi, work permit, APAR, P3K & tanggap darurat.

Unit Kompetensi — 13 Unit

No
Kode Unit
Judul Unit
1
KKK.RT01.001.01
Peraturan Perundang-undangan di Ruang Terbatas
2
KKK.RT01.002.01
Kontribusi JSA di Ruang Terbatas
3
KKK.RT01.003.01
Penggunaan APD Sesuai Prosedur
4
KKK.RT02.001.01
Isolasi Energi (LOTO)
5
KKK.RT02.002.01
Sistem Ventilasi Ruang Terbatas
6
KKK.RT02.003.01
Penilaian Perubahan Kondisi Kerja
7
KKK.RT02.004.01
Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja
8
KKK.RT02.005.01
Kontribusi Izin Kerja (Work Permit)
9
KKK.RT02.006.01
Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur
10
KKK.RT02.007.01
Prosedur Kerja Selamat
11
KKK.RT03.001.01
Penggunaan APAR di Ruang Terbatas
12
KKK.RT03.002.01
Pertolongan Pertama (P3K)
13
KKK.RT03.003.01
Tindakan Tanggap Darurat

Persyaratan Asesi

  • Ijazah SLTA atau sederajat
  • Fotokopi/Scan KTP/Paspor
  • CV / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas foto 3x4 (4 lbr, background merah)
  • Fotokopi/Scan ijazah terakhir
  • Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar skema

Fasilitas

  • Soft copy materi training
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Training kit
  • Coffee break & lunch (offline)
  • Free bimbingan teknis