SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 2019 • SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 2019
KEMNAKERSKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 201910 Unit Kompetensi
Deskripsi Program
Melaksanakan pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) guna menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, sehat, dan nyaman. Kegiatan meliputi identifikasi bahaya dan penilaian risiko, inspeksi fasilitas dan peralatan kerja, pengawasan penggunaan alat pelindung diri (APD), pengendalian risiko biologis, kimia, fisik, ergonomi, dan kebakaran, serta pemantauan pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya. Petugas K3RS juga memberikan edukasi keselamatan kepada tenaga kerja, memantau kepatuhan terhadap prosedur K3, melaporkan insiden dan kondisi tidak aman, serta berkoordinasi dalam penanganan keadaan darurat dan pelaksanaan tindakan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Unit Kompetensi — 10 Unit
No
Kode Unit
Judul Unit
1
M.71KKK01.011.1
Menerapkan Manajemen Risiko K3
2
M.71KKK01.009.1
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
3
ELM.UM01.002.01
Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja
4
KKK.PM02.028.01
Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran
5
M.71KKK01.007.1
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6
KKK.PM03.001.01
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
7
KES.PG02.018.01
Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien