Jl. Ciputat Raya, Jakarta SelatanHubungi Kami

P3K

SKKNI Nomor 217 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 tahun 2019 dan SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 • SKKNI Nomor 217 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 tahun 2019 dan SKKNI Nomor 118 Tahun 2024

P3K
KEMNAKERSKKNI Nomor 217 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 tahun 2019 dan SKKNI Nomor 118 Tahun 20243 Unit Kompetensi

Deskripsi Program

P3K adalah tindakan pertolongan pertama yang diberikan kepada pekerja atau individu yang mengalami kecelakaan, cedera, atau kondisi darurat kesehatan sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Unit Kompetensi — 3 Unit

No
Kode Unit
Judul Unit
1
R.93DES00.008.1
Menyediakan Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
2
B.09KKK00.030.3
Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
3
M.71KKK01.006.1
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja

Persyaratan

  • Ijazah SLTA atau sederajat
  • Fotokopi/Scan KTP/Paspor
  • CV / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas foto 3x4 (4 lbr, background merah)
  • Fotokopi/Scan ijazah terakhir
  • Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar skema

Fasilitas

  • Soft copy materi training
  • Sertifikat Kompetensi KEMNAKER
  • Training kit
  • Coffee break & lunch (offline)
  • Free bimbingan teknis