Jl. Ciputat Raya, Jakarta SelatanHubungi Kami  |  Senin – Jumat, 08.00 – 17.00

Operator K3

Operator K3 • SKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019

Operator K3
BNSPSKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 20196 Unit Kompetensi

Deskripsi Program

Pembinaan & Sertifikasi BNSP Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini berfokus pada survei potensi bahaya & pengukuran faktor bahaya, pengelolaan APD & tanggap darurat, pengawasan izin kerja & sistem dokumentasi, serta pelaksanaan investigasi kecelakaan kerja.

Unit Kompetensi — 6 Unit

No
Kode Unit
Judul Unit
1
M.71KKK00.001.1
Menerapkan Peraturan Perundang - undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2
M.71KKK00.002.1
Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
3
M.71KKK01.003.1
Melakukan Komunikasi K3
4
M.71KKK01.005.1
Mengawasi Pelaksanaan izin Kerja
5
M.71KKK01.007.1
Mengelola Pertolongan Pertama Kerja (P3K) di Tempat Kerja
6
M.71KKK01.008.1
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

Persyaratan Asesi

  • Ijazah SLTA atau sederajat
  • Fotokopi/Scan KTP/Paspor
  • CV / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas foto 3x4 (4 lbr, background merah)
  • Fotokopi/Scan ijazah terakhir
  • Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar skema

Fasilitas

  • Soft copy materi training
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Training kit
  • Coffee break & lunch (offline)
  • Free bimbingan teknis