SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 • SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019
Melaksanakan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap potensi bahaya gas hidrogen sulfida (H₂S) di area kerja. Kegiatan meliputi pemeriksaan atmosfer menggunakan detektor gas yang sesuai, pemantauan kadar H₂S, pemeriksaan kelayakan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu peringatan, serta memastikan penerapan prosedur kerja aman dan izin kerja. Operator K3 juga bertanggung jawab memberikan pengarahan keselamatan kepada pekerja, memastikan kesiapan prosedur tanggap darurat, dan mengoordinasikan evakuasi apabila terdeteksi kondisi berbahaya. Dilarang memasuki area dengan atmosfer berbahaya tanpa pelatihan, otorisasi, dan perlengkapan pernapasan yang sesuai.
M.71KKK00.001.1M.71KKK00.002.1M.71KKK01.003.1M.71KKK01.004.1M.71KKK01.006.1M.71KKK01.008.1