Jl. Ciputat Raya, Jakarta SelatanHubungi Kami

Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja

SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 • SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019

Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja
BNSPSKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 20196 Unit Kompetensi

Deskripsi Program

Melaksanakan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap potensi bahaya gas hidrogen sulfida (H₂S) di area kerja. Kegiatan meliputi pemeriksaan atmosfer menggunakan detektor gas yang sesuai, pemantauan kadar H₂S, pemeriksaan kelayakan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu peringatan, serta memastikan penerapan prosedur kerja aman dan izin kerja. Operator K3 juga bertanggung jawab memberikan pengarahan keselamatan kepada pekerja, memastikan kesiapan prosedur tanggap darurat, dan mengoordinasikan evakuasi apabila terdeteksi kondisi berbahaya. Dilarang memasuki area dengan atmosfer berbahaya tanpa pelatihan, otorisasi, dan perlengkapan pernapasan yang sesuai.

Unit Kompetensi — 6 Unit

No
Kode Unit
Judul Unit
1
M.71KKK00.001.1
Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2
M.71KKK00.002.1
Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
3
M.71KKK01.003.1
Melakukan Komunikasi K3
4
M.71KKK01.004.1
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5
M.71KKK01.006.1
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
6
M.71KKK01.008.1
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

Persyaratan

  • Ijazah SLTA atau sederajat
  • Fotokopi/Scan KTP/Paspor
  • CV / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas foto 3x4 (4 lbr, background merah)
  • Fotokopi/Scan ijazah terakhir
  • Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar skema

Fasilitas

  • Soft copy materi training
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Training kit
  • Coffee break & lunch (offline)
  • Free bimbingan teknis