SKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015 • SKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015
Melakukan identifikasi dan pengendalian risiko paparan gas H₂S di area kerja melalui pemeriksaan atmosfer menggunakan detektor gas yang sesuai, pemantauan konsentrasi gas secara berkala, pemasangan rambu peringatan, serta pembatasan akses ke area berbahaya. Memastikan ventilasi memadai, pekerja mendapatkan pelatihan K3 dan memahami prosedur tanggap darurat, serta menggunakan alat pelindung diri sesuai hasil penilaian risiko. Apabila terdeteksi gas H₂S pada tingkat berbahaya, hentikan pekerjaan, beri peringatan kepada pekerja, dan lakukan evakuasi ke area aman dengan memperhatikan arah angin. Dilarang memasuki kembali area berbahaya atau melakukan penyelamatan tanpa pelatihan dan perlengkapan pernapasan yang sesuai. Penanganan korban harus dilakukan oleh personel terlatih dengan peralatan yang memadai, disertai pertolongan medis segera. Area hanya boleh dimasuki kembali setelah dinyatakan aman oleh personel berwenang.
B.09H2S00.001.2B.09H2S00.002.2B.060018.001.02B.060018.005.02B.060018.008.02B.060018.023.02