Jl. Ciputat Raya, Jakarta SelatanHubungi Kami  |  Senin – Jumat, 08.00 – 17.00

Penanganan Bahaya Gas H2S

Penanganan Bahaya Gas H2S • SKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015

Penanganan Bahaya Gas H2S
BNSPSKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 20156 Unit Kompetensi

Deskripsi Program

Pembinaan & Sertifikasi BNSP Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini berfokus pada survei potensi bahaya & pengukuran faktor bahaya, pengelolaan APD & tanggap darurat, pengawasan izin kerja & sistem dokumentasi, serta pelaksanaan investigasi kecelakaan kerja.

Unit Kompetensi — 6 Unit

No
Kode Unit
Judul Unit
1
B.09H2500.001.2
Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
2
B.09H2500.002.2
Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
3
B.060018.001.02
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
4
B.060018.005.02
Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
5
B.060018.008.02
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
6
B.060018.023.02
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja

Persyaratan Asesi

  • Ijazah SLTA atau sederajat
  • Fotokopi/Scan KTP/Paspor
  • CV / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas foto 3x4 (4 lbr, background merah)
  • Fotokopi/Scan ijazah terakhir
  • Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar skema

Fasilitas

  • Soft copy materi training
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Training kit
  • Coffee break & lunch (offline)
  • Free bimbingan teknis